Soal Dugaan Pungli Pejabat Kemenkumham, MAKI Apresiasi Respon Cepat Kejati Jakarta
By Admin
nusakini.com - Surakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta merespon cepat laporan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pungli oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap pejabat Lapas dan Rutan dengan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, Jumat (17/6/2022) lalu.
Penanganan cepat Kejati DKI Jakarta mendapat apresiasi Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dia juga berharap kasus ini akan cepat masuk tahap berikutnya yakni berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.
“MAKI akan tetap mengawal perkara ini, termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut. Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank”, ujar Boyamin, Minggu (19/6/2022).
Dia menambahkan, tujuan utama pengungkapan perkara dugaan pungli ini untuk memberi keberanian para korban untuk buka-bukaan dalam kasus yang menimpanya.
“Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap. Pelaku Pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap”, jelasnya.
Pelaku pungli, kata Boyamin, sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.
“Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap”, imbuhnya.
Karena itu Boyamin menandaskan, MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.
“LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi kekuasaan yang lebih tinggi”, ujar Boyamin.
“MAKI berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara pungli yang lebih besar dan meluas”, tegas Boyamin.
Diketahui, MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan pungli di Kejati Banten (dugaan pungli atas Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta) dan laporan dugaan pungli di Kejati Jawa Tengah (dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri). (*)